1 Juli 2008
Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah memberikan izin pemeriksaan terhadap tersangka baru kasus korupsi buku ajar di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Sultan menuturkan telah meminta Biro Hukum Pemerintah Provini DIY menyiapkan draft surat persejutuan itu.
“Mungkin sekarang baru di Biro Hukum. Kalau sudah jadi nanti saya tandatangani,” kata Sultan HB X, Selasa (1/7) di Yogyakarta. Sultan meng aku telah menerima surat permohonan izin pemeriksaan dari Kepolisian Daerah DIY sekitar seminggu yang lalu.
“Saya tidak hafal namanya (tersangka), mungkin anggota DPRD (Sleman). Tetapi bukan Bupati (Sleman) kok,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda DIY Brigadir Jenderal (Pol) Untung S Radjab menyatakan, Polda DIY telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi buku ajar Sleman.
Polda kini menunggu izin dari Gubernur DIY untuk melakukan pemeriksaan karena tersangka baru itu adalah pejabat daerah. Korupsi Buku Ajar Sleman merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.
sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/01/20393250/sultan.hb.x.beri.izin.pemeriksaan.korupsi.buku
Leave a comment